Pengelolaan Sediaan Farmasi di Apotek
PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DI APOTEK
1. Perencanaan
Perencanaan adalah prediksi kebutuhan sediaan farmasi
dan perbekalan kesehatan. Adapun ketentuan-ketentuan perencanaan adalah :
a.
Doelmatig adalah
pengadaan persediaan berupa Perbekalan Farmasi, ALKES dan PKRT yang harus
sesuai dengan tujuan atau rencana sebelumnya.
b.
Rechmatig adalah
pengadaan persedian yang harus sesuai dengan hak atau kemampuan.
c.
Wetmatig adalah
pengadaan persediaan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan pelaksanaan perencanaan di Apotek Intan
memakai cara Konsumsi yaitu dengan melihat obat yang sering keluar dalam Resep
dokter dan dengan mempertimbangkan penyakit yang sering terjadi.
2. Pengadaan
Pengadaan adalah obat-obat yang persediaannya sudah
mulai habis atau menipis kemudian dituliskan dalam buku Defecta yang merupakan
catatan sediaan yang akan dipesan pada PBF.
3. Penerimaan
Penerimaan obat merupakan salah satu tanggung jawab
Apoteker dan Karyawan yang bertujuan untuk menghindari kesalahan pemesanan.
Penerimaan obat harus disesuaikan dengan Surat Pesanan (SP) dengan menyamakan
segala hal yang terdapat dalam obat yang telah dipesan.
4. Penyimpanan
Penyimpanan
perbekalan farmasi diatur berdasarkan :
a.
Penggolongan
Obat
Yaitu Obat
Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Tradisional, Kosmetik, ALKES dan PKRT.
b.
Bentuk Sediaan
-
Liquida : Potio, Tetes Mata, Inheler
-
Semisolid : Salep, Krim, Gel, Ointment
-
Solid :
Tablet, Kaplet, Kapsul
c.
Alphabetis
d.
Kelas Terapi
Tujuan
penyimpanan ini adalah untuk menghindari kesalahan pengambilan obat karena nama
dan kemasan yang hampir sama.
e.
Berdasarkan Suhu
f.
Metode FIFO,
FEFO, dan LIFO
First In First
Out (FIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang datang lebih dulu dan
dikeluarkan lebih dulu.
First Expired
First Out (FEFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang memiliki tanggal
kadaluarsa lebih cepat maka dikeluarkan lebih dulu.
Last In First
Out (LIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang terakhir masuk
dikeluarkan terlebih dahulu.
h.
Untuk obat Narkotik dan Psikotropik
harus disimpan di lemari khusus dua pintu dengan ukuran 40×80×100 cm dilengkapi
kunci ganda.
5. Pendistribusian
Pendistribusian
obat di Apotek bisa dialurkan dari Pabrik sebagai Produksi kemudian PBF sebagai
Penyalur lalu Apotek sebagai Pelayanan dan Pasien sebagai Konsumen.
Sebuah Pabrik farmasi tidak
diperbolehkan untuk menjual langsung produk obat jadi kepada konsumen.
Obat
Narkotik dan Psikotropik hanya bisa dipesan melalui Pabrik Kimia Farma dan PBF
Kimia Farma.
6. Pencatatan
Pencatatan
adalah suatu kegiatan dimana setiap obat yang masuk atau keluar harus dicatat
dalam buku pembelian atau buku pendapatan.
Dalam buku pembelian berisi semua catatan pembelian obat
yang sudah dipesankan dan disesuaikan dengan faktur. Dalam buku pendapatan
berisi semua catatan pengeluaran obat.
Pengeluaran
obat Narkotik dan Psikotropik dicatat dalam Buku Register Narkotik dan
Psikotropik dengan mencatatkan nama serta alamat pasien, nama obat, jumlah obat
yang keluar, tanggal keluar obat dan dokter yang memberikan resep.
7. Pelaporan
Pelaporan
obat Narkotik dan Psikotropik dilaporkan setiap 1 bulan sekali ke Dinas
Kesehatan (DINKES) yang dilakukan oleh Apoteker.
8. Pemesanan
Pemesanan obat bebas dan
obat bebas terbatas dilakukan menggunakan Surat Pesanan (SP) yang
ditandatangani oleh APA yang terdiri dari 2 rangkap Surat Pesanan.
Pemesanan obat Narkotika menggunakan 4 rangkap Surat
Pesanan (SP) diantaranya untuk PBF, Dinas Kesehatan, BPOM dan Arsip Apotek.
Khusus untuk Narkotik ditandatangani oleh APA dan dilengkapi dengan nama jelas,
nomor izin kerja, stempel Apotek.
Pemesanan obat Psikotropik menggunakan Surat Pesanan
(SP) 2 rangkap
diantaranya untuk
PBF dan Arsip Apotek.
PBF dan Arsip Apotek.
sangat bermanfaat
BalasHapuskunjungin jugaa ya blog aku my-blog94.blogspot.com
Sediaan farmasi yang ada di apotek.
BalasHapus