Pengelolaan Sediaan Farmasi di Puskesmas
Pengelolaan
Obat di Puskesmas
1. Pengadaan
dan Penerimaan
Pengadaan obat di puskesmas di lakukan dengan melakukan permintaan obat menggunakan formulir laporan
pemakaian lembar permintaan obat (LPLPO).
Setiap penyerahan obat oleh UPOPPK, kepada puskesmas dilaksanakan
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau
pejabat yang diberi wewenang untuk itu.
Pelaksanaan
fungsi pengendaliaan distribusi obat kepada puskesmas membantu dan sub unit
kesehatan lainnya merupakan tanggung jawab Kepala Puskesmas induk. Petugas
penerimaan obat wajib melakukan pengecekan terhadap obat-obat yang diserahkan,
mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan
isi doumen (LPLPO) dan ditanda tangani oleh petugas penerima/diketahui Kepala
Puskesmas. Bila tidak memnuhi syarat petugas penerima dapat mengajukan
keberatan.
2. Penyimpanan
Penyimpan
di Puskesmas, obat-obatan yang sering digunakan disimpan di tempat
terbuka sehingga pada saat pengemasan obat lebih cepat dan mudah. Secara keseluruhan,
penyimpanan obat dilakukan dengan cara obat disusun secara alfabetis, obat
dirotasi dengan system FIFO dan FEFO, obat disimpan pada rak, obat yang
disimpan pada lantai harus diletakkan diatas palet, tumpukan dus sebaiknya
harus sesuai dengan petunjuk, cairan harus dipisahkan dari padatan,
sera/vaksin/suppositoria disimpan dilemari pendingin.
3. Pendistribusian
Penyaluran
atau pendistribusian adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata
dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub unit pelayanan kesehatan seperti
Sub Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan puskesmas (Kamar Obat,
Laboratorium), Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Posyandu, dan Polindes.
4. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan
dilakukan dengan cara menulis pengeluaran obat di kartu stok obat dan setiap
obat yang ada di resep di rekap ke buku bantu harian untuk dijumlah dan
dimasukan ke LPLPO.
Pelaporan
dilakukan secara periodic, setiap awal bulan. Untuk puskesmas yang mendapatkan
distribusi setiap bulan LPLPO dikirim setiap awal bulan.
5. Pemesanan Obat
Permintaan
obat untuk mendukung pelayanan obat di masing-masing puskesmas diajukan oleh
kepala puskesmas kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan menggunakan format
LPLPO. Kegiatan dalam pemesanan obat :
i) Permintaan Rutin
Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk masing-masing Puskesmas.
ii) Permintaan Khusus
Dilakukan
diluar jadwal distribusi rutin apabila kebutuhan meningkat.
administrasinya mana nih
BalasHapusadministrasinya mana nih
BalasHapusDaftar pustaknanya apa
BalasHapusterimakasih kak postingannya sangat membantu, izin dijadikan referensi ya
BalasHapus