Pengelolaan Sediaan Farmasi di Puskesmas

Pengelolaan Obat di Puskesmas 


1.    Pengadaan dan Penerimaan
            Pengadaan obat di puskesmas di lakukan dengan melakukan permintaan obat menggunakan formulir laporan pemakaian lembar permintaan obat (LPLPO).
            Setiap penyerahan obat oleh UPOPPK, kepada puskesmas dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu.
            Pelaksanaan fungsi pengendaliaan distribusi obat kepada puskesmas membantu dan sub unit kesehatan lainnya merupakan tanggung jawab Kepala Puskesmas induk. Petugas penerimaan obat wajib melakukan pengecekan terhadap obat-obat yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan isi doumen (LPLPO) dan ditanda tangani oleh petugas penerima/diketahui Kepala Puskesmas. Bila tidak memnuhi syarat petugas penerima dapat mengajukan keberatan.

2.    Penyimpanan

            Penyimpan di Puskesmas, obat-obatan yang sering digunakan disimpan di tempat terbuka sehingga pada saat pengemasan obat lebih cepat dan mudah. Secara keseluruhan, penyimpanan obat dilakukan dengan cara obat disusun secara alfabetis, obat dirotasi dengan system FIFO dan FEFO, obat disimpan pada rak, obat yang disimpan pada lantai harus diletakkan diatas palet, tumpukan dus sebaiknya harus sesuai dengan petunjuk, cairan harus dipisahkan dari padatan, sera/vaksin/suppositoria disimpan dilemari pendingin.

3.    Pendistribusian

            Penyaluran atau pendistribusian adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub unit pelayanan kesehatan seperti Sub Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan puskesmas (Kamar Obat, Laboratorium), Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Posyandu, dan Polindes.

4.    Pencatatan dan Pelaporan

            Pencatatan dilakukan dengan cara menulis pengeluaran obat di kartu stok obat dan setiap obat yang ada di resep di rekap ke buku bantu harian untuk dijumlah dan dimasukan ke LPLPO.
            Pelaporan dilakukan secara periodic, setiap awal bulan. Untuk puskesmas yang mendapatkan distribusi setiap bulan LPLPO dikirim setiap awal bulan.

5.    Pemesanan Obat

            Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat di masing-masing puskesmas diajukan oleh kepala puskesmas kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan menggunakan format LPLPO. Kegiatan dalam pemesanan obat :
i)     Permintaan Rutin
     Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing-masing Puskesmas.
ii)   Permintaan Khusus

     Dilakukan diluar jadwal distribusi rutin apabila kebutuhan meningkat.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Antibiotik Betalaktam

Bahaya Merokok dan Manfaat Tidak Merokok

REKOMENDASI FOUNDATION UNTUK KULIT BERMINYAK : OMG OH MY GLAM COVERLAST LIQUID FOUNDATION